get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan di Indramayu, Kereta Api Mataram Tabrak Truk di Pelintasan Sebidang

Olah TKP Bocah Tewas Ditabrak Anggota DPRD Lampung, Rambut Korban Ditemukan

Kamis, 03 Agustus 2023 - 17:26:00 WIB
Olah TKP Bocah Tewas Ditabrak Anggota DPRD Lampung, Rambut Korban Ditemukan
Olah TKP ulang kecelakaan yang menewaskan bocah 5 tahun karena tertabrak mobil anggota DPRD Lampung. (Foto: Ira Widyanti)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan yang menewaskan bocah 5 tahun karena tertabrak mobil anggota DPRD Lampung. Dalam olah TKP ulang itu, rambut korban ditemukan. 

Kasat Lantas Polresta Bandarlampung Kompol Ikhwan Syukri mengatakan, tujuan utama olah TKP ulang untuk mengetahui secara pasti penyebab korban meninggal dunia. Olah TKP berlangsung selama satu jam sejak pukul 12.30 WIB hingga 13.30 WIB.

"Kami datang ke sini untuk melakukan cek TKP ulang agar bisa membuat terang suatu kejadian," kata Ikhwan, Kamis (3/8/2023).

Dalam olah TKP kali ini ditemukan bukti rambut korban. Temuan rambut ini untuk mengetahui apakah korban tewas dengan cara dilindas hingga terseret atau tidak.

"Tadi kita temukan beberapa helai rambut ini merupakan bukti petunjuk. Rambut tadi kami temukan di dekat selokan," tuturnya.

Polisi masih terus menggali keterangan saksi dari keluarga korban hingga anggota dewan yang menabrak korban.

"Sejauh ini kita masih melakukan interogasi wawancara terhadap orang tua korban, kemudian kakeknya, kemudian salah satu warga sekitar yang melihat pada saat kejadian," ujarnya.

Dia mengatakan, pada saat kejadian tidak ada yang melihat secara langsung apakah korban terseret. "Namun pada saat titik awal si anak itu duduk hingga terjatuh tergeletak di akhir itu ada jarak kurang lebih 1,30 meter," ujarnya.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut