get app
inews
Aa Text
Read Next : Kronologi Kecelakaan Mobil Anggota DPRD Lampung Tabrak Lansia hingga Tewas

Tabrak Bocah Hingga Tewas, Anggota DPRD Lampung Terancam 6 Tahun Penjara 

Kamis, 03 Agustus 2023 - 16:10:00 WIB
Tabrak Bocah Hingga Tewas, Anggota DPRD Lampung Terancam 6 Tahun Penjara 
Barang bukti mobil anggota DPRD Lampung yang menabrak bocah 5 tahun hingga tewas diamankan Satlantas Polresta Bandarlampung. (Foto: Ist)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polisi masih memeriksa anggota DPRD Lampung, ORM yang menabrak bocah perempuan MAI (5) hingga tewas. ORM terancam hukuman hingga 6 tahun penjara.

Kasat Lantas Polresta Bandarlampung Kompol Ikhwan Syukri mengatakan, penyidik telah menaikkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

"Statusnya (ORM) masih terperiksa dan sudah kita naikkan ke tingkat penyidikan," ujar Ikhwan dikonfirmasi, Kamis (3/8/2023).

Menurutnya, ORM bisa dikenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp12 juta. 

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut