Pakai Sabu, Buruh Bangunan Ditangkap Polisi
TANGGAMUS, iNews.id - Seorang buruh bangunan di Tanggamus, Lampung, berinisial FA (21) ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkoba. Ia ditangkap di rumahnya Pekon Sudimoro Bangun, Semaka, Kamis (8/12/2022) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumahnya diduga sering ada pesta narkoba.
Mendapat laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika pipa kaca/pirek bekas pakai, dua cotton bud, tiga buah sedotan, dua sumbu, korek api gas, bungkus rokok dan handphone.
Bukan itu saja, polisi juga melakukan tes urine kepada pelaku dan hasilnya positif metamfetamin. Kepada polisi, FA mengaku telah mengonsumsi sabu sebelum ditangkap.
Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Tanggamus untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Terhadap pelaku, kata dia, masih dalam pengembangan kasus guna mengungkap penyedia barang haram yang dikonsumsi olehnya.
“Atas perbuatannya tersebut, pelaku dapat dijerat Pasal 127 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009, ancaman maksimal empat tahun penjara," tegasnya.
Editor: Candra Setia Budi