TULANG BAWANG BARAT, iNews.id - Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial SDR (53) yang diduga hendak menjual sabu. Pelaku ditangkap di tempat pengisian BBM Pertashop Tiyuh Marga Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Rabu (7/12/2022).
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0.39 gram, satu buah handphone merk OPPO type A16 warna biru.
Kemudian satu buah handphone merk Nokia warna biru dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam biru dengan nomor polisi A 5868 RQ.
Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama.
Kasat Narkoba Iptu Yopi Hariyadi menceritakan kronologi penangkapan residivis kasus narkoba tersebut.
Editor : Candra Setia Budi
Follow Berita iNewsLampung di Google News