Pakai Seragam Lama, Mantan Pegawai Sikat Brangkas dan Rokok di Mini Market di Lampung
"Dari perampokan itu tersangka membawa kabur uang dari brangkas sejumlah Rp48 juta lebih dan rokok berbagai merek," kata dia.
Tersangka bisa diidentifikasi setelah motor yang dipakainya ditinggal di depan minimarket.
"Dia ditangkap di kosannya yang berada di wilayah Tanjung Karang Pusat, Bandarlampung," kata dia.
Atas perbuatan pelaku, pihak minimarket mengaku mengalami kerugian hingga Rp54 juta lebih.
Dari tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain satu unit motor dan helm, gunting dan tali plastik yang digunakan untuk menodong dan mengikat kedua korban, lalu pakaian tersangka dan puluhan bungkus rokok hasil curian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan hukuman hingga 9 tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto