Palsukan Bukti Transfer saat Beli Cokelat dan Kurma, Pasutri di Lampung Ditangkap Polisi
"Para pelaku memesan dengan perjanjian barang pesanan selesai dipacking dan dikirim, terlapor akan mengirim via transfer uang pemesanan tersebut," kata dia.
Korban kemudian memberitahu kepada terlapor bahwa barang pesanan berupa kurma 8 Kg, cokelat 52 Kg dan madu 1 Kg dengan total keseluruhan Rp 8.399.332 sudah dipacking dan telah dikirimkan ke alamat terlapor.
Lalu, terlapor mengirimkan bukti transfer uang pesanan tersebut, namun notifikasi bukti pengiriman uang tidak masuk ke korban. Bahkan sampai keduanya dilakukan penangkapan.
"Merasa curiga karena notifikasi di mobile banking tidak kunjung masuk, korban mulai menyadari bahwa telah ditipu oleh kedua pelaku, sehingga korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro," kata dia.
Menanggapi laporan tersebut, kata Kapolres, Satreskrim Polres Metro melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
"Saat ini keduanya telah berada di Polres Metro guna penyidikan lebih lanjut," ungkap dia.
Atas perbuatannya, pasutri tersebut dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dengan maksimal hukuman empat tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto