Panglima dan Anak Buahnya Ditangkap Polisi di Lampung Tengah

Setelah berhasil masuk, pelaku menguras barang-barang milik korban yakni ponsel Oppo A33 warna hitam, ponsel Realme warna Biru laut, ponsel Vivo V19, ponsel Asus warna hitam, laptop Asus warna hitam.
"Serta uang tunai Rp18 juta, STNK sepeda motor honda beat warna putih BE 4826 KY, STNK sepeda motor honda PCX warna putih BE 4331 IY serta dua buah buku tabungan BRI unit Simbarwaringin dan BRI syariah kota metro an Korban," katanya.
Pelaku JDP alias Panglima setelah berhasil menggasak barang milik korban, lalu menjualnya lewat Media Sosial (medsos) Facebook.
Anggota Polsek Patroli lewat media sosial menemukan barang yang akan dijual di duga milik korban dan terjadi transaksi lewat COD.
Setelah transaksi disepakati, pelaku dan polisi yang menyamar bertemu di Kampung Utoro. Setelah dilihat ternyata laptop merk Asus warna hitam tersebut milik korban.
"Pelaku langsung ditangkap dan diamankan," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto