get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral! Makam Warga di Lampung Tengah Dibongkar OTK, Polisi Olah TKP

Pasang Instalasi Listrik Ilegal, 7 Orang di Mesuji Lampung Ditangkap Polisi

Selasa, 20 Juni 2023 - 10:12:00 WIB
Pasang Instalasi Listrik Ilegal, 7 Orang di Mesuji Lampung Ditangkap Polisi
Ilustrasi tersangka (Agung Sulistyo/MNC Portal Indonesia)

MESUJI, iNews.id - Polisi menangkap pelaku pemasangan atau instalasi listrik secara ilegal di Permukiman Moro Seneng Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji. Ada tujuh orang yang diamankan.

Ketujuh orang tersebut yakni IB (35) Warga Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan, MK (41) Warga Pemukiman Moro Seneng Register 45, LO (38) Warga Desa Jaya Sakti, Kecamatan Anak Tuha Kabupaten Lampung Tengah, OR (22) Warga Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan.

Kemudian DS (29) Warga Desa Kejadian, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, SO (31) Warga Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, dan RA (28) Warga Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan. 

“Para pelaku ditangkap karena melakukan kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik tanpa izin atau setiap orang yang melakukan usaha penyediaan tenaga listrik tanpa izin operasi,” kata Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Fajrian Rizki, Selasa (20/6/2023).

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut