Pasutri Asal Pringsewu Ditangkap saat Asyik Timbang Sabu

PRINGSEWU, iNews.id - Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) asal Pringsewu, Lampung. Pasutri berinisial AL dan LM ini ditangkap karena kompak mengedarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Khairul Yassin Ariga mengatakan, penangkapan keempat pelaku tersebut merupakan tindak lanjut dari adanya laporan yang masuk kepada petugas tentang maraknya peredaran narkotika di Pekon Margakaya,Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Keduanya, kata Khairul, ditangkap di rumahnya saat sedang mengemas barang haram tersebut.
"Mereka ditangkap saat sedang menimbang narkoba yang akan dijual," kata Khairul, Jumat (11/12/2020).
Editor: Nur Ichsan Yuniarto