Pasutri Asal Pringsewu Ditangkap saat Asyik Timbang Sabu
Jumat, 11 Desember 2020 - 08:36:00 WIB

Khairul menambahkan, dari pengakuan pelaku, narkoba itu diedarkan sejak bulan September 2020.
"Hasil penjualannya untuk membiayai kebutuhan sehari-hari," kata dia.
Selain menangkap pelaku, lanjut Khairul, petugas mengamankan barang bukti berupa 13 buah plastik klip berisi 3,21 gram sabu, empat butir pil extasi warna merah, satu buah timbangan digital, satu bundel plastik klip kosong, satu buah bungkus rokok, satu buah gunting dan satu ponsel untuk komunikasi.
Atas perbuatannya, pasangan suami istri ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto