Pelajar SMA Ditangkap Polisi, 2 Kali Ajak Anak di Bawah Umur Berhubungan Badan
Senin, 05 Juni 2023 - 14:31:00 WIB
BANDARLAMPUNG, iNews.id - Pelajar SMA inisial RF (16) mengajak hubungan badan anak di bawah umur inisial RR (15). Tak hanya sekali, RF melakukan hal itu hingga dua kali.
"Pelaku masih di bawah umur. Dia tinggal bersama bibinya di Way Kandis, Bandarlampung," ujar Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra, Senin (5/6).
RF yang berasal dari Musi Banyuasin, Sumatera Selatan ditangkap Unit PPA Satreskrim Polresta Bandarlampung pada Senin (29/5/2023).
Perbuatan itu berawal dari obrolan pelaku dan korban melalui media sosial Instagram. Keduanya kemudian sepakat bertemu di Bandarlampung pada 8 Mei 2023.
Editor: Reza Yunanto