Pelajar SMA Ditangkap Polisi, 2 Kali Ajak Anak di Bawah Umur Berhubungan Badan
Senin, 05 Juni 2023 - 14:31:00 WIB
Setelah bertemu, RF mengajak RR untuk check in ke sebuah penginapan di Jalan Pangeran Antasari, Bandarlampung. Mereka kemudian melakukan hubungan seperti suami istri.
"Di tempat penginapan tersebut pelaku menyetubuhi korban," kata Dennis.
Keduanya kemudian bertemu lagi untuk kedua kalinya. Kali ini RF mengajak RR ke rumah salah satu temannya lalu melakukan hubungan badan di tempat itu.
Atas perbuatannya, RF yang masih di bawah umur dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak. Dia terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.
Editor: Reza Yunanto