get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap! ODGJ Bacok 13 Warga di Purwakarta-Cianjur, 5 Luka Berat Termasuk Anak Kecil

Pembacok Wartawan di Lampung Serahkan Diri, Telepon Polisi Minta Dijemput

Senin, 06 Februari 2023 - 08:11:00 WIB
Pembacok Wartawan di Lampung Serahkan Diri, Telepon Polisi Minta Dijemput
Ilustrasi tersangka (Agung Sulistyo/MNC Portal Indonesia)

Setelah bertemu dengan korban, kata dia, pelaku menanyakan uang miliknya yang ada pada korban senilai Rp34 juta, lalu karena pelaku sudah emosi pelaku langsung menyabetkan golok ke badan korban sebanyak satu kali.

“Sabetan itu mengenai kepala bagian atas korban. Kemudian korban langsung lari,  sementara pelaku kembali ke rumah," kata dia.

Mantan Kabag Ops Polres Lampung Tengah ini melanjutkan, selain mengamankan pelaku, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa sebilah golok dan hasil visum et repertum milik korban Wandi. 

Atas perbuatannya, kata Dennis, Sudirman dijerat dalam Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. 

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut