Pembacok Wartawan di Lampung Serahkan Diri, Telepon Polisi Minta Dijemput
Setelah bertemu dengan korban, kata dia, pelaku menanyakan uang miliknya yang ada pada korban senilai Rp34 juta, lalu karena pelaku sudah emosi pelaku langsung menyabetkan golok ke badan korban sebanyak satu kali.
“Sabetan itu mengenai kepala bagian atas korban. Kemudian korban langsung lari, sementara pelaku kembali ke rumah," kata dia.
Mantan Kabag Ops Polres Lampung Tengah ini melanjutkan, selain mengamankan pelaku, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa sebilah golok dan hasil visum et repertum milik korban Wandi.
Atas perbuatannya, kata Dennis, Sudirman dijerat dalam Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto