Pembakaran Kantor PPA Resort Suoh Lampung Barat, 5 Orang Ditetapkan Tersangka

LAMPUNG BARAT, iNews.id - Polisi menetapkan lima tersangka pembakaran Kantor Balai Perlindungan dan Pelestarian Alam (PPA) Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) Resort Suoh, Kabupaten Lampung Barat. Kelimanya kini ditahan di Polres Lampung Barat.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, identitas kelima tersangka tersebut yakni Arif Irfandi (25), Sakum (44), Tamrin (41), Bunadi (52) serta Munir (53).
"Sudah ditetapkan menjadi tersangka Sebelumnya kelima orang ini dibawa dari kediaman masing-masing pada Jumat pekan lalu," ujar Umi saat dikonfirmasi, Jumat (22/3/2024).
Dia menuturkan, kelima tersangka merupakan warga setempat yang berprofesi sebagai petani. Mereka juga telah mengakui melakukan perusakan dan pembakaran kantor tersebut.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, perusakan dan pembakaran kantor itu dilakukan karena khilaf. Mereka khilaf setelah mendengar adanya warga yang kembali diserang oleh harimau Sumatra.
"Kalau dari pengakuan para tersangka ini mereka khilaf karena mendengar adanya warga yang kembali menjadi korban serangan harimau Sumatra," katanya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 187 atau pasal 406 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw