get app
inews
Aa Text
Read Next : Sertijab, Brigjen Sumarto Resmi Jabat Wakapolda Lampung Gantikan Irjen Ahmad Ramadhan

Pembakaran Kantor PPA Resort Suoh Lampung Barat, 5 Orang Ditetapkan Tersangka

Jumat, 22 Maret 2024 - 14:55:00 WIB
Pembakaran Kantor PPA Resort Suoh Lampung Barat, 5 Orang Ditetapkan Tersangka
Polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus pembakaran Kantor Balai Perlindungan dan Pelestarian Alam (PPA) Resort Suoh TNBBS. (Foto: Istimewa).

LAMPUNG BARAT, iNews.id - Polisi  menetapkan lima tersangka pembakaran Kantor Balai Perlindungan dan Pelestarian Alam (PPA) Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) Resort Suoh, Kabupaten Lampung Barat. Kelimanya kini ditahan di Polres Lampung Barat.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, identitas kelima tersangka tersebut yakni Arif Irfandi (25), Sakum (44), Tamrin (41), Bunadi (52) serta Munir (53).

"Sudah ditetapkan menjadi tersangka Sebelumnya kelima orang ini dibawa dari kediaman masing-masing pada Jumat pekan lalu," ujar Umi saat dikonfirmasi, Jumat (22/3/2024).

Dia menuturkan, kelima tersangka merupakan warga setempat yang berprofesi sebagai petani. Mereka juga telah mengakui melakukan perusakan dan pembakaran kantor tersebut.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, perusakan dan pembakaran kantor itu dilakukan karena khilaf. Mereka khilaf setelah mendengar adanya warga yang kembali diserang oleh harimau Sumatra.

"Kalau dari pengakuan para tersangka ini mereka khilaf karena mendengar adanya warga yang kembali menjadi korban serangan harimau Sumatra," katanya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 187 atau pasal 406 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. 

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut