Pembobol Toko yang Resahkan Warga di Lampung Timur Ditangkap Polisi
Minggu, 25 Desember 2022 - 18:20:00 WIB
Pelaku, kata dia, ditangkap saat berada di sekitar Desa Tritunggal, Minggu.
Saat ini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolsek Waway Karya.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara” tegasnya.
Editor: Candra Setia Budi