get app
inews
Aa Text
Read Next : Operasi Modifikasi Cuaca Disiagakan Tangani Banjir di Subang dan Bandung Barat

Pemerintah Pangkas 5 Hari Cuti Bersama Tahun Ini, Tinggal Cuti Idul Fitri dan Natal

Senin, 22 Februari 2021 - 16:21:00 WIB
Pemerintah Pangkas 5 Hari Cuti Bersama Tahun Ini, Tinggal Cuti Idul Fitri dan Natal
Menko PMK Muhadjir Effendy. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Cuti bersama tahun ini resmi dipotong pemerintah dari tujuh hari menjadi dua hari. Keputusan pemangkasan cuti bersama itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan, SKB 3 Menteri ini mengatur Perubahan Atas SKB 3 Menteri sebelumnya yang diputuskan tahun lalu. Maka, SKB Menag 642/2020, SKB Menaker 4/2020, dan SKB Menpan RB 4/2020 tak berlaku lagi.

"Di SKB sebelumnya terdapat tujuh hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula tujuh hari menjadi hanya tinggal dua hari saja," ujar Muhadjir Effendy, Senin (22/2/2021). 

Muhadjir mengatakan, dengan keputusan ini, maka cuti bersama tahun 2021 dipangkas sebanyak lima hari. Rincian yang dihapus, yaitu 12 Maret yang merupakan cuti bersama dalam rangka Isra Mikraj.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut