Pemuda Pringsewu Cabuli Siswi SMP Modus Nonton Bioskop, Keluarga Korban Lapor Polisi

PRINGSEWU, iNews.id - Polisi menangkap pemuda asal Pringsewu, Lampung inisial NGA (20) yang mencabuli siswi SMP kelas VII inisial CEM (13). Pencabulan itu terungkap setelah keluarga korban melapor ke polisi.
"Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari keluarga korban," ujar Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra saat ekspose perkara di Mapolresta Bandarlampung, Selasa (27/6/2023).
Kronologi peristiwa berawal saat korban berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi Tantan. Keduanya lalu bertukar nomor telepon dan saling berkomunikasi.
"Kenalan bulan Mei lalu. Pada 3 Juni pelaku beralasan mengajak korban ke pasar malam, namun malah membawa korban ke tempat penginapan. Saat itu pelaku merayu korban untuk melakukan hubungan suami istri," ujar Dennis.
Dia melanjutkan, pada 7 Juni pelaku kembali mengajak korban bertemu dan melakukan hubungan suami istri di kontrakan daerah Kota Sepang, Labuhan Ratu. Modus yang digunakan pelaku yakni membujuk korban untuk melakukan hubungan seksual itu dengan iming-iming akan diajak nonton bioskop.
"Pelaku ini mengiming-imingi korban akan diajak nonton bioskop dan akan bertanggung jawab apabila korban hamil," ucapnya.
Setelah menerima laporan dari keluarga korban, polisi menggelar penyelidikan dan menangkap pelaku di tempatnya bekerja di Jati Mulyo, Lampung Selatan.
Barang bukti yang diamankan dalam penangkapan pelaku yakni 1 kemeja, 1 tanktop, 1 celana jeans, 1 celana dalam dan 1 celana pendek.
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak.
Editor: Reza Yunanto