Penembakan Kantor MUI Pusat, Rumah Pelaku di Pesawaran Digaris Polisi
 
                 
             
                PESAWARAN, iNews.id - Rumah Mustopa (60), pelaku penembakan Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, dipasang police line atau garis polisi. Pemasangan garis polisi untuk kepentingan penggeledahan yang akan dilakukan oleh jajaran Polda Metro Jaya.
"Kami telah melakukan pengamanan di beberapa titik, di antaranya rumah pelaku. Kami pasang police line dengan tujuan tidak merusak apa yang akan dicari oleh penyidik dari Polda Metro Jaya dalam melakukan penggeledahan," ujar Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo, Selasa (2/5/2023).
 
                                    Berdasarkan pantauan iNews.id di lokasi, rumah pelaku yang berada di Dusun 4, Desa Sukajaya, Kecamatan Way Khilau, Pesawaran, telah dipasangi garis polisi. Beberapa warga sekitar juga tampak berkumpul di sekitar rumah pelaku.
Selain itu, di sekitar rumah pelaku juga terlihat polisi berpakaian preman yang tampak melakukan penjagaan terhadap rumah tersebut.
 
                                    Menurut keterangan warga sekitar, Aji, pelaku tinggal bersama istri, anak bungsu, dan ayahnya di rumah bercat hijau tersebut.
"Iya hanya tinggal berdua dengan istrinya, tapi kalo sore istrinya ini sering ke rumah anaknya yang pertama nemenin menantunya. Karena anaknya kerja di luar negeri," kata Aji.
 
                                    Menurut Aji, rumah anak pelaku letaknya tidak terlalu jauh dari rumah pelaku.
Sebelumnya, aksi penembakan terjadi di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/5/2023). Dalam aksi tersebut, pelaku M dalam kondisi tidak sadar setelah diamankan dan dibawa ke Polsek Menteng.
Editor: Rizky Agustian
 
                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                     
                                 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                