get app
inews
Aa Text
Read Next : Bocah 7 Tahun Jadi Korban Penembakan OTK di Gowa, Peluru Tertancap di Dahi

Penembakan Kantor MUI Pusat, Rumah Pelaku di Pesawaran Digaris Polisi

Rabu, 03 Mei 2023 - 07:21:00 WIB
Penembakan Kantor MUI Pusat, Rumah Pelaku di Pesawaran Digaris Polisi
Rumah Mustopa, pelaku penembakan di Kantor MUI Pusat, digaris polisi untuk kepentingan penggeledahan yang akan dilakukan Polda Metro Jaya. (Foto: Ira Widyanti)

Pelaku akhirnya meninggal di Puskesmas Menteng. Saat ini pelaku dibawa ke RS Polri untuk diautopsi. Petugas akan mengecek penyebab pelaku tewas. 

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Nia'm menjelaskan kronologi penembakan di Kantor MUI pusat, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa (2/5/2023). Pelaku M (60) datang tanpa janji hingga melepas tembakan sebanyak 3 kali.

Ni'am mengatakan saat itu pelaku sempat mendatangi resepsionis. Namun, suasana berubah begitu cepat tatkala pelaku tiba-tiba melancarkan tembakan sebanyak tiga kali.

"Tapi saat proses diskusi terjadi, peristiwa itu (penembakan) berlangsung begitu cepat. Yang bersangkutan mengeluarkan senjata kemudian menembakkan sebanyak tiga kali tembakan," ujar Niam di Kantor MUI, Selasa (2/5/2023).

Kejadian berlanjut saat pelaku mencoba kabur usai mengobral tembakan. Saat itu, sekuriti langsung bergerak cepat meringkus pelaku.

"Setelah itu dilaporkan ke polisi dan alhamdulillah polisi cepat hadir untuk menindaklanjutinya," tuturnya.

Dalam kejadian tersebut, terdapat dua orang bernama Bambang dan Tri yang menjadi korban. Mereka mengalami luka akibat serpihan kaca.

"Korban dua orang, ini resepsionis atas nama Pak Haji Bambang kemudian pak Haji Tri. Pak Haji Tri luka di tangan kena pecahan kaca dan sekarang sedang memperoleh penanganan medis di RS Agung," ucap Asrorun Niam.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut