Pengakuan Sopir Truk Penabrak Lari Mahasiswi ITERA hingga Tewas di Pringsewu

"Kasus tabrak lari ini berhasil terungkap setelah kami menelusuri asal usul kendaraan berdasarkan nomor polisi yang didapat dari keterangan para saksi," ungkap AKBP Rio Cahyowidi.
Kapolres menjelaskan, identitas kendaraan truk yang terlibat kecelakaan yakni nopol BE 9085 GL yang dikemudian pelaku berinisial AS.
Pelaku ditangkap Rabu (16/2/2022) sore di rumahnya setelah polisi melakukan koordinasi dengan pihak keluarga tersangka.
"Tersangka saat ini sedang dalam proses pemeriksaan intensif unit Gakkum dan sudah berstatus tahanan Polres Pringsewu,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka ditahan di Rutan Polres Pringsewu dan dijerat dengan Undang- Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,” ucap kapolres.
Editor: Kastolani Marzuki