BANDARLAMPUNG, iNews.id - Pelaku perampokan bank di Bandarlampung bernama Heri Gunawan (42) memiliki kartu kuning yang dikeluarkan rumah sakit jiwa (RSJ) Lampung. Terkait dengan itu, polisi menegaskan bahwa pelaku bukan orang dalam gangguan jiwa (ODGJ).
Diketahui, kartu kuning itu ditemukan petugas di tas milik pelaku.
"Bukan ODGJ, hasil penyelidikan kami dengan meminta keterangan pihak keluarga. Yang bersangkutan merupakan pecandu narkoba," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Pol Reynold E.P Hutagalung, Jumat (17/3/2023) malam.
"Jadi delapan tahun lalu tersangka ini pecandu berat dan saat ini masih menjalani proses rehabilitasi. Jadi kartu itu untuk proses rehabilitasinya," sambungnya.
Editor : Candra Setia Budi
Follow Berita iNewsLampung di Google News