Perkara Barang Rongsokan, Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi

PRINGSEWU, iNews.id - Seorang pria asal Pringsewu, Lampung ditangkap polisi. Pria berinisial J (40) itu ditangkap karena melakukan penipuan dan penggelapan senilai Rp22 juta dengan modus menjual barang rongsokan.
Kapolsek Gadingrejo Iptu AY Tobing mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya di Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo beberapa waktu yang lalu.
"Pelaku tak melawan saat ditangkap," kata AY Tobing, Selasa (30/3/2021).
AY Tobing melanjutkan, penangkapan terhadap J merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan korban Sugiono (54) warga Kecamatan Gadingrejo. Korban melapor sejak 4 Desember 2020.
Lebih lanjut AY Tobing mengatakan, penipuan dan penggelapan itu terjadi pada tanggal 1 November 2020 namun baru dilaporkan pada 4 Desember 2020.
"Setelah laporan kami terima dan tindak lanjuti terdapat hambatan karena posisi pelaku ternyata sudah melarikan diri ke Sulawesi," katanya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto