Pilu, Bocah 3 Tahun di Lampung Diperkosa Ayah Tiri

Ari melanjutkan, selanjutnya pada Sabtu (18/2/2023) pelaku UY kembali melakukan perbuatan yang sama terhadap korban anak tirinya yang masih balita tersebut, hingga akhirnya sang istri melapor ke polisi.
Laporan ibu korban tersebut diterima dengan nomor laporan: LP / B / 16 / II / 2023 / SPKT. SAT RESKRIM / POLRES LAMPUNG BARAT/ POLDA LAMPUNG tanggal 21 Februari 2023.
Selain pelaku, anggota juga turut mengamankan barang bukti berupa pakaian warna pink milik korban.
Atas perbuatannya pelaku UY dijerat Pasal 76 juncto Pasal 81 ayat Undang-Undang RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomer 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto