Pinjol Akan Diberantas, Polda Lampung Minta Warga Melapor Bila Terjerat
BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polda Lampung menyelidiki terkait adanya perusahaan yang melakukan aktivitas pinjaman online (pinjol) secara ilegal. Masyarakat diminta melapor bila terjerat atau mengetahui keberadaan kantor pinjol di Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pinjaman uang melalui aplikasi yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan berdampak meresahkan masyarakat. Selain menerapkan bunga tinggi, pinjol juga berpotensi mengancam privasi nasabah.
"Keberadaan pinjol ilegal ini sangat meresahkan masyarakat," katanya di Bandarlampung, Sabtu (16/10/2021).
Dia melanjutkan dalam beberapa kasus pinjol ilegal, mereka akan menagih dengan cara kasar bahkan sampai mengancam keselamatan nasabah.
Selain itu, saat menagih, mereka juga tidak segan-segan membuka aib dan fitnah nasabah kepada keluarganya dan ke seluruh nomor yang ada di ponsel.
"Praktik pinjol bukan membantu rakyat kecil dalam rangka mengembangkan usahanya, namun sebaliknya justru mencekik leher masyarakat," ucapnya.
Editor: Donald Karouw