BANDARLAMPUNG, iNews.id - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung mengungkap kasus dugaan tindak pidana investasi bodong. Penipuan itu berkedok trading forex.
Wadirkrimsus Polda Lampung AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, kasus investasi bodong ini terjadi di Kota Metro, Lampung.
"Dalam kasus ini, kami menetapkan enam orang tersangka yang menjalankan investasi bodong tersebut," kata Popon, Rabu (28/12/2022).
Dia menambahkan, keenam tersangka yakni berinisial DKW (36), HS (56), DK (33), AS (29), RRS (44), IS (45).
"Tersangka DKW saat ini berstatus sebagai DPO. Sedangkan lima tersangka lain telah ditahan di Polda Lampung," katanya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait ada kegiatan investasi bodong yang dijalankan PT NSW yang beroperasi di wilayah metro.
"Para tersangka telah menjalankan bisnis investasi bodong ini sejak tahun 2016," katanya.
DKW merupakan pendiri sekaligus pemilik PT. NSW yang mengendalikan seluruh kegiatan operasional. Akibat kejadian itu, sebanyak 665 orang menjadi korban dengan dana yang sudah masuk sebanyak Rp 66.520.718.750.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Follow Berita iNewsLampung di Google News