Dari sejumlah dana tersebut, sebanyak Rp 32,2 miliar telah dikelola oleh para tersangka untuk memberikan profit kepada membernya.
"Sedangkan uang sisanya senilai Rp 34,3 miliar diduga digunakan oleh tersangka DKW untuk keperluan pribadi," katanya.
Dari para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit mobil jeep willys, tiga laptop/notebook, lima ponsel serta berkas data member hingga data profit dari investasi bodong tersebut.
Akibat perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 105 Juncto Pasal 9 atau Pasal 106 Juncto Pasal 24 ayat 1 UU RI No 24 tahun 2014 tentang perdagangan atau Pasal 46 ayat 1 Juncto Pasal 16 UU RI No 10 tahun 1998 tentang perbankan.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Follow Berita iNewsLampung di Google News