Polda Lampung Musnahkan 68 Kg Ganja dan 1.287 Pil Ekstasi
Senin, 25 Juli 2022 - 13:38:00 WIB
Menurut dia, pemusnahan barang bukti narkotika ini telah mendapatkan surat penetapan persetujuan pemusnahan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung dan Kejari Lampung Selatan.
"Barang bukti ini dimusnahkan dengan cara dibakar, sebelum dimusnahkan barang bukti narkotika ini terlebih dahulu dilakukan test sample narkotika untuk memastikan keaslian narkotika yang akan dimusnahkan," kata dia.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto