Polda Lampung Sebut 56 Petani di Anak Tuha Setuju Opsi Ganti Rugi

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Sebanyak 56 petani di Kabupaten Anak Tuha, Lampung Tengah menyetujui opsi ganti rugi tanam tumbuh yang diberikan PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) terkait eksekusi lahan. PT BSA telah menyiapkan dana Rp2,5 miliar untuk para petani.
"Sebanyak 56 petani di lahan sengketa PT BSA telah melapor ke posko Pokja Forkopimda untuk perhitungan penggantian tanam tumbuh mereka," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik di Bandarlampung, Rabu (27/9/2023).
Menurut Umi, Pokja Forkopimda membuka posko hingga awal Oktober 2023 untuk memberi kesempatan kepada petani yang belum melapor.
Setelah laporan diterima, tim Pokja Forkopimda akan melakukan verifikasi terkait letak dan luas laham, jumlah tanaman serta nilainya.
"Selesai verifikasi, dana ganti rugi akan diberikan kepada yang bersangkutan," tutur Umi.
Editor: Reza Yunanto