Polda Lampung Serahkan Berkas Pelanggaran Prokes 3 Petinggi Khilafatul Muslimin ke Kejati

Reynold memaparkan, pelanggaran prokes pada kegiatan kirab jalan sehat dalam rangka memperingati 1 Muharam pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2021 di Kota Bandarlampung dan Lampung Selatan.
"Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Khilafatul Muslimin Bandarlampung dan Lampung Selatan yang menyebabkan kerumunan, mobilisasi kegiatan masa dari satu tempat ke tempat lainnya dengan tidak menggunakan masker disaat PPKM level 4 di wilayah Lampung," kata dia.
Dia melanjutkan, berkas perkara sudah diterima oleh Jaksa Madya Samsi Thalib. Ada dua perkara yang diserahkan, yakni berkas di Bandarlampung 260 halaman dan berkas untuk perkara Lampung Selatan 250 halaman.
Ketiga petinggi Khilafatul Muslimin itu dijerat Pasal 160 KUHP Junto Pasal 55 dan 56 KUHP, serta Pasal 216 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 UU RI Nomor 4 tahun 1984 tentang penularan wabah penyakit menular, dan Pasal 93 Junto Pasal 9 Ayat 1 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dengan ncaman hukuman maksimal 6 tahun kurungan penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto