get app
inews
Aa Text
Read Next : Tawuran Geng Motor Pecah di Bandarlampung, Jari Tangan Pelajar Putus Kena Bacok

Polda Lampung Ungkap 3 Kasus Perdagangan Trenggiling dan Burung Dilindungi

Kamis, 22 Desember 2022 - 02:35:00 WIB
Polda Lampung Ungkap 3 Kasus Perdagangan Trenggiling dan Burung Dilindungi
Dit Reskrimsus Polda Lampung ungkap tiga perkara tindak pidana penjualan satwa dilindungi. (Foto: Yuswantoro)

BANDAR LAMPUNG, iNews.id - Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Lampung mengungkap tiga perkara tindak pidana penjualan satwa dilindungi. Tiga pelaku ditangkap saat akan transksi penjualan sisik trenggiling dan burung. 

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, penjualan satwa dilindungi jenis trenggiling terjadi di Kabupaten Tulang Bawang. Saat itu, Tim Dit Reskrimsus melakukan undercover atau penyamaran dengan melakukan transaksi jual beli. "Ditangkap tersangka RI (23), warga Desa Dente Makmur, Tulang Bawang," ujarnya, Rabu (21/12/2022).

Kemudian Tim Dit Reskrimsus menangkap tersangka KF (37), warga Bengkulu. Penangkapan terhadap tersangka terjadi di Jalan RA Basyid Tanjung Senang, Bandar Lampung. Dari penangkapan tersangka RI, polisi mengamankan barang bukti satu ekor trenggiling yang sudah mati, dua ekor trenggiling hidup, satu sepeda motor, dan uang Rp600.000. "Untuk tersangka KF, diamankan barang bukti berupa 33 kilogram sisik trenggiling," katanya. 

Tersangka RI dikenakan Pasal 40 ayat (2) UU RI No5 Tahun 1990 dan tersangka KF dikenakan Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf D UU RI No.5 Tahun 1990 Tentang Konservasi SDA dan Ekosistem dengan ancaman hukuman selama lima tahun. "Tersangka RI dan Tersangka KF sudah tahap II atau dilimpahkan ke JPU," katanya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut