Polda Lampung Ungkap 3 Kasus Perdagangan Trenggiling dan Burung Dilindungi
Kamis, 22 Desember 2022 - 02:35:00 WIB

Pandra menambahkan Tim Dit Reskrimsus juga berhasil mengungkap perdagangan satwa dilindungi berupa burung di Jalan Terusan Ryacudu, Lampung Selatan dengan tersangka Windhu W (33), laki-laki warga Sumatera Selatan.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil, tujuh keranjang berisikan 19 ekor burung nuri, 51 ekor burung betet, 41 ekor burung srindit, dan satu ponsel.
"Untuk W dikenakan Pasal 21 ayat (2) huruf A dan B juncto Pasal 40 ayat 21 ayat (2) UU RI No5 Tahun 1990, ancaman selama lima tahun dan perkara satwa dilindungi, tersangka sudah tahap II atau dilimpahkan ke JPU," ujarnya.
Editor: Berli Zulkanedi