Polisi Gagalkan Penyelundupan 700 Kg Daging Celeng ke Lampung
"Namun kali ini berkat kejelian petugas, penyelundupan akhirnya digagalkan," kata dia.
Saat ini, kata Ferdi, pihak kepolisian dan balai karantina pertanian masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa pemilik daging ilegal tersebut.
Sementara itu, sopir mini bus yang membawa daging celeng, OCT (21) mengatakan, daging celeng tersebut diangkut dari Desa Tri Darma Yoga, Kecamatan Ketapang.
"Dijanjikan Rp500 ribu dan dibayarkan ketika sudah sampai tujuan," kata dia.
Saat ini barang bukti daging celeng tersebut diamankan petugas balai karantina pertanian. Sementara sopir ditahan dan dijerat dengan Pasal 88 huruf a dan c UU RI No. 21 tahun 2019 tentang karantina ikan, hewan, dan tumbuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto