Polisi Gerebek 2 Pengedar Narkoba di Tanggamus, Pelaku Buang Sabu ke Sumur
Rabu, 02 Juni 2021 - 13:14:00 WIB

Barang bukti yang diamankan dari pelaku Samsul berupa tujuh plastik klip bening berisikan sabu berat 4,60 gram, empat plastik klip bening bekas pakai, dua bundle plastik klip kosong, timbangan digital, ponsel dan skop yang terbuat dari pipet plastik.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti ditahan di mapolres tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan kepada penyedia sabu yang telah diketahui identitasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto