Polisi Tangkap Bandar Ganja di Sukoharjo Lampung, Senjata Api Ilegal Disita

PRINGSEWU, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu menangkap bandar ganja berinisial WP (47 tahun) di kediamannya di Kecamatan Sukoharjo, Lampung pada Selasa (4/2/2025). Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan 76 kilogram ganja asal Aceh, senjata api ilegal serta sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolres Pringsewu, AKBP M Yunnus Saputra menyampaikan, barang bukti lainnya yang disita 92 batang ganja kering, 14 akar ganja kering, media tanaman, timbangan digital serta sepucuk senjata api jenis FN dengan dua butir amunisi aktif.
"Saat pemeriksaan, tersangka mengaku masih menyimpan barang bukti lain di rumah kontrakan di Rajabasa, Bandar Lampung. Setelah dicek, petugas menemukan tambahan 9 kilogram ganja yang belum terjual," ujar AKBP Yunnus dalam konferensi pers, Selasa (11/2/2025).
Editor: Kurnia Illahi