get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Tangkap 51 Pengedar Narkoba dan Obat Terlarang di Bandung, Sita 1 Kg Tembakau Sintetis  

Polisi Tangkap Pasangan Kekasih di Pringsewu, Produksi Tembakau Sintetis di Rumah Kos

Jumat, 18 Juli 2025 - 13:30:00 WIB
Polisi Tangkap Pasangan Kekasih di Pringsewu, Produksi Tembakau Sintetis di Rumah Kos
Pasangan kekasih yang memproduksi tembakau sintetis saat diamankan di Polres Pringsewu. (Foto: MPI/Indra Siregar)

“Paket dijual mulai dari Rp50.000 tergantung pesanan. Setelah transfer, pembeli diarahkan ke titik pengambilan tertentu,” ucapnya.

Cara ini dilakukan untuk menghindari kontak langsung dan menyulitkan pelacakan aparat.

Polres Pringsewu masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Kedua pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut