Polwan Ungkap Kasus Narkoba di Pringsewu Lampung, Tangkap 2 Kurir Sabu

PRINGSEWU, iNews.id - Anggota Polwan Polres Pringsewu mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Srikandi Polri ini menangkap dua pelaku narkoba yang berperan sebagai kurir sabu.
Kedua pelaku yang diamankan yakni perempuan berinisial US (16) warga Kecamatan Pagelaran dan pemuda FF (25) asal Dusun Jogowiryo, Pekon Yogyakarta, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Dari tangan mereka diamankan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,49 gram dan sebilah senjata tajam jenis badik, dua unit ponsel dan sebuah motor.
Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mengatakan, kedua kurir narkoba ini diamankan jajaran Polwan bersama tim Satnarkoba Polres Pringsewu Polda Lampung, Jumat (1/9/2023) malam. Mereka diringkus polisi saat melintas di jalan raya Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo pukul 19.00 WIB.
"Kedua pelaku ditangkap dalam perjalanan pulang usai membeli sabu dari daerah Pesawaran," ujar Yudi, Sabtu (2/9/2023).
Dalam proses penggeledahan, dari tangan pelaku FF diamankan sebilah senjata tajam jenis badik yang terselip di pinggang. Sementara barang bukti sabu sempat dibuang pelaku US ke semak-semak.
"Kami terus mendalami keterlibatan dua pelaku ini dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Pringsewu," katanya.
Editor: Donald Karouw