Polwan Ungkap Kasus Narkoba di Pringsewu Lampung, Tangkap 2 Kurir Sabu
Sabtu, 02 September 2023 - 14:22:00 WIB

Dalam proses penyidikan perkara, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun penjara.
"Karena salah satu dari dua pelaku masih tergolong anak di bawah umur, maka proses peradilannya tetap mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak," ucapnya.
Editor: Donald Karouw