get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda DIY Musnahkan 1,3 Kg Sabu Jaringan Internasional, WNA Tanzania Jadi Tersangka

Polwan Ungkap Kasus Narkoba di Pringsewu Lampung, Tangkap 2 Kurir Sabu

Sabtu, 02 September 2023 - 14:22:00 WIB
Polwan Ungkap Kasus Narkoba di Pringsewu Lampung, Tangkap 2 Kurir Sabu
Polwan Polres Pringsewu tangkap dua kurir sabu. (foto: iNews/Indra Siregar)

Dalam proses penyidikan perkara, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun penjara.

"Karena salah satu dari dua pelaku masih tergolong anak di bawah umur, maka proses peradilannya tetap mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak," ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut