PPKM Level 4, Restoran dan Kafe di Bandarlampung Boleh Makan di Tempat
Senin, 26 Juli 2021 - 17:58:00 WIB

"Untuk kegiatan mal tutup sementara, yang boleh buka hanya supermarketnya saja dan usaha-usaha makanannya saja, dengan catatan tidak boleh makan di tempat dan menerapkan prokes ketat," kata dia.
Meski melonggarkan PPKM ini, untuk posko penyekatan dan titik-titik ruas jalan kota yang ditutup sementara masih akan diberlakukan.
"Posko penyekatan tetap ada di pos-pos yang telah dibentuk tidak ada penambahan atau pengurangan, sedangkan untuk ruas-ruas jalan kota masih ditutup, tapi kami akan berkoordinasi lagi dengan forkopimda terkait jalan-jalan kota ini," kata dia.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto