get app
inews
Aa Text
Read Next : Fakta Mengejutkan, Siswa SMP Tikam Teman di Pesisir Barat akibat Tak Tahan Di-Bully

PPKM Skala Mikro, Pemkot Bandarlampung Minta Pengusaha Kafe Perketat Prokes

Rabu, 21 April 2021 - 17:48:00 WIB
PPKM Skala Mikro, Pemkot Bandarlampung Minta Pengusaha Kafe Perketat Prokes
Ilustrasi Kafe yang disegel Satpol PP karena melanggar. (Foto: iNews/Sholahudin)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung meminta pengusaha kafe untuk memperketat protokol kesehatan (prokes). Ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Saya mengimbau agar pelaku usaha pelaku patuh prokes, apabila mereka terus melanggar maka kami harus berani mencabut izin usahanya sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2020," kata Kasat Pol PP Kota Bandarlampung Suhardi Syamsi, Rabu (21/4/2021).

Suhardi menambahkan, di bulan Ramadan, pihaknya masih terus melakukan razia prokes secaracrutin. Razia dilakukan pada malam hari dengan sasaran kafe-kafe dan tempat nongkrong.

"Kami memberikan ruang kepada mereka untuk tetap buka sampai jam yang sudah ditentukan, maka kami juga meminta agar semua peraturan terkait prokes harus diterapkan," kata dia.

Suhardi melanjutkan, razia prokes Selasa (20/4/2021), Tim Satgasmenutup sementara Kafe Marley yang berada di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Tanjungkarang Timur karena tidak mengindahkan prokes.

"Kami ambil tindakan tegas ke kafe itu sebab beberapa kali peringatan baik tertulis maupun lisan terkait prokes tidak diindahkan," kata dia.

Suhardi menegaskan bahwa kafe tersebut akan disegel sementara hingga pemilik usaha dapat membenahi dan menerapkan protokol kesehatan yang berlaku dalam hal ini terkait jumlah pengunjung yang datang ke tempat itu.

Suhardi berharap semua pelaku usaha dapat mengatur jumlah pengunjung serta tempat duduknya, sehingga tidak akan jadi masalah apabila mereka menerapkan itu.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut