get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Jalur Alternatif ke Pulau Pisang Krui Lampung, Simak Detail Perjalanannya

Pria di Lampung Tengah Gondol Mobil Teman, Modusnya Gunakan Kunci Duplikat

Jumat, 28 Mei 2021 - 16:40:00 WIB
Pria di Lampung Tengah Gondol Mobil Teman, Modusnya Gunakan Kunci Duplikat
Pelaku yang mencuri mobil dengan modus menggunakan kunci duplikat (Istimewa)

Keesokan harinya pelaku menghubungi korban dengan mengatakan mobil korban dibawa pelaku untuk pulang mengantar kue dan uang ke rumah pelaku di Lampung Selatan.

"Namun hingga saat korban melaporkan kejadian, mobil tidak kunjung dikembalikan oleh pelaku," katanya.

Korban dengan pelaku merupakan teman dan saling kenal akrab.

"Jadi ketika pelaku hendak ditangkap sempat dihubungi oleh korban untuk menanyakan posisi pelaku, setelah mendapatkan infomasi tersebut akhirnya pelaku berhasil ditangkap ketika hendak menjual mobil korban," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana dan atau 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 4 hingga 7 Tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut