Pria di Lampung Tengah Gondol Mobil Teman, Modusnya Gunakan Kunci Duplikat
Jumat, 28 Mei 2021 - 16:40:00 WIB

Keesokan harinya pelaku menghubungi korban dengan mengatakan mobil korban dibawa pelaku untuk pulang mengantar kue dan uang ke rumah pelaku di Lampung Selatan.
"Namun hingga saat korban melaporkan kejadian, mobil tidak kunjung dikembalikan oleh pelaku," katanya.
Korban dengan pelaku merupakan teman dan saling kenal akrab.
"Jadi ketika pelaku hendak ditangkap sempat dihubungi oleh korban untuk menanyakan posisi pelaku, setelah mendapatkan infomasi tersebut akhirnya pelaku berhasil ditangkap ketika hendak menjual mobil korban," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana dan atau 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 4 hingga 7 Tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto