Remaja Bandarlampung Perkosa Pacar usai Jadian Seminggu, Modus Janji Akan Dinikahi
Wakasat melanjutkan, selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan hasil visum korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 Tahun penjara.
Sementara pelaku RO (16) mengaku baru satu kali melakukan hal tak senonoh itu kepada korban R (16).
"Baru pacaran satu minggu, kenal dari kawan," ucapnya.
RO mengaku sengaja mengajak korban ke rumah untuk melakukan perbuatan bejat itu lantaran hanya tinggal sendiri.
"Di rumah sendirian, tidak ada orang lain. Main (setubuhi) di kamar," katanya.
Editor: Nani Suherni