get app
inews
Aa Text
Read Next : Pembobol Rekening Dormant Rp204 Miliar Gunakan Metode Akses Ilegal untuk Alihkan Dana

Remaja Bandarlampung Perkosa Pacar usai Jadian Seminggu, Modus Janji Akan Dinikahi

Rabu, 22 November 2023 - 11:33:00 WIB
Remaja Bandarlampung Perkosa Pacar usai Jadian Seminggu, Modus Janji Akan Dinikahi
Remaja Bandarlampung Perkosa Pacar usai Jadian Seminggu, Modus Janji Akan Dinikahi (Foto: iNews/Ira Widyanti)

Wakasat melanjutkan, selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan hasil visum korban. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 Tahun penjara. 

Sementara pelaku RO (16) mengaku baru satu kali melakukan hal tak senonoh itu kepada korban R (16).

"Baru pacaran satu minggu, kenal dari kawan," ucapnya.

RO mengaku sengaja mengajak korban ke rumah untuk melakukan perbuatan bejat itu lantaran hanya tinggal sendiri.

"Di rumah sendirian, tidak ada orang lain. Main (setubuhi) di kamar," katanya.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut