get app
inews
Aa Text
Read Next : Keluarga Putri Apriyani Ngamuk saat Rekonstruksi Pembunuhan, Protes soal Pasal!

Remaja Bunuh Polisi di Lampung Tengah Divonis 9 Tahun 6 Bulan Penjara

Kamis, 09 Mei 2024 - 12:38:00 WIB
Remaja Bunuh Polisi di Lampung Tengah Divonis 9 Tahun 6 Bulan Penjara
Remaja berinisial AEA berusia 17 tahun (mengenakan rompi tahanan warna merah) yang membunuh Briptu Singgih Abdi Hidayat divonis 9 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Gunung Sugih, Lampung Tengah. (Fot: Istimewa).

Berdasarkan petunjuk, lanjut dia pihaknya dapat menemukan alat bukti yang cukup terhadap kasus tersebut. Keberhasilan ini berkat  koordinasi dan kerja sama yang baik melalui.

"Sehingga dalam persidangan anak AEA tidak dapat membantah dan mengakui perbuatannya telah membunuh korban," katanya.

Sebelumnya, Briptu Singgih Abdi Hidayat (28 tahun) anggota Reserse Umum (Resum) Satreskrim Polres Lampung Tengah ditemukan tewas di losmen Kampung Setia Bhakti, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah, Sabtu (23/3/2024). 

Dari penemuan tersebut, Satreskrim Polres Lampung Tengah melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap AEA.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut