Remaja Pembunuh Polisi di Lampung Kabur dari Lapas Gunakan Sarung Diikat ke Besi Tembok
Selasa, 21 Mei 2024 - 12:03:00 WIB
Maya melanjutkan, pihaknya telah menemukan barang bukti yang digunakan oleh AEA untuk melarikan diri dari LPKA Klas II Bandar Lampung.
"Ada barang bukti sarung yang telah diamankan," ucapnya.
Sebelumnya, AEA kabur saat menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA), Minggu (19/5/2024). AEA merupakan remaja yang dinyatakan bersalah membunuh anggota Polres Lampung Tengah Briptu Singgih Abdi Hidayat.
Remaja warga Kecamatan Kota Gajah Lampung Tengah itu divonis hukuman 9 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Gunung Sugih Lampung Tengah pada Selasa (7/5/2024).
Editor: Kurnia Illahi