get app
inews
Aa Text
Read Next : Diksar Maut, Polisi Ungkap Peran 8 Tersangka Meninggalnya Mahasiswa Unila

Selain Divonis 10 Tahun Penjara Mantan Rektor Unila Karomani Harus Bayar Uang Pengganti Rp8 Miliar

Kamis, 25 Mei 2023 - 21:58:00 WIB
Selain Divonis 10 Tahun Penjara Mantan Rektor Unila Karomani Harus Bayar Uang Pengganti Rp8 Miliar
Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) divonis 10 tahun penjara dan denda Rp400 juta serta uang pengganti Rp8,075 miliar (Ira Widyanti/MNC Portal)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Mantan rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani divonis 10 tahun penjara. Dia terbukti secara sah atas perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Karomani dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp400 juta," kata Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan saat membacakan ammar putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis (25/5/2023). 

Hakim Lingga menambahkan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan penjara. 

Tak hanya itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Karomani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp8,075 miliar. 

"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata Hakim Lingga.

"Dalam hal terpidana tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun," pungkas Hakim.

Perbuatan Karomani dianggap melanggar Pasal 12 huruf b kecil juncto pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu pertama.

Sebelumnya, Karomani mengaku berserah kepada Allah SWT dan berharap mendapat putusan yang terbaik.

"Yah berserah diri saja, mudah-mudahan yang terbaik, semoga kita sehat semuanya yah," kata Karomani saat tiba di pengadilan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Karomani 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Karomani juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10 miliar lebih dan 10.000 dolar Singapura.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut