Selundupkan 2 Ekor Orang Utan, Warga Medan Dituntut 2,5 Tahun dan Denda Rp100 Juta

"Saat ini barang bukti satwa dilindungi telah diserahkan ke Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu Seksi Wilayah III Lampung. Sementara barang bukti mobil dan handphone telah dikembalikan kepada saksi," ujarnya.
Rivaldo berharap majelis hakim PN Kalianda dapat memutuskan hukuman kepada kedua terdakwa dengan mempertimbangkan hal-hal yang telah disampaikan di persidangan.
Diketahui, beberapa waktu lalu tim gabungan Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Bandar Lampung, KSKP Bakauheni, dan BKSDA Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 2 ekor orang utan yang merupakan satwa dilindungi di areal seaport interdiction Pelabuhan Bakauheni.
Saat itu, petugas menangkap sopir bus, HP yang hendak menyelundupkan orang utan ke Pulau Jawa. HP mengaku menerima upah sebesar Rp2 juta untuk membawa 2 ekor orang utan itu ke Tangerang.
Dari pengembangan yang dilakukan Satreskrim Polres Lampung Selatan dan KSKP Bakauheni, pemilik dan pengirim dua orang utan itu, yakni EDP, berhasil ditangkap. EDP merupakan warga Kecamatan Binjai Barat, Kota Medan. Selain menangkap EDP, petugas juga menemukan sejumlah satwa dilindungi di kontrakan terdakwa.
Editor: Agus Warsudi