Sidang 2 Oknum Polisi Curi Mobil di Lampung, Ini Tuntutan JPU

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Dua oknum polisi yang terlibat pencurian mobil di parkiran Mal Boemi Kedaton (MBK) Kota Bandarlampung menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Selasa (23/1/2024). Kedua terdakwa yakni Candra Setiawan dan Fajar Wicaksono.
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut keduanya dengan hukuman berbeda. Terdakwa Candra Setiawan dituntut selama 1 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Fajar Wicaksono dituntut hukuman lebih tinggi selama 1 tahun 10 bulan penjara.
JPU Tri Buana Mardasari mengatakan, kedua oknum polisi tersebut dinyatakan bersalah melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP.
"Meminta Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Candra Setiawan dengan penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan terdakwa Fajar Wicaksono selama 1 tahun 10 bulan penjara dikurangi selama berada dalam masa tahanan," ujar Tri Buana Mardasari, Selasa (23/1/2024).
Dalam membacakan tuntutan, jaksa juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Adapun hal memberatkan perbuatan kedua terdakwa telah meresahkan masyarakat.
"Hal yang meringankan sudah ada perdamaian dan saling memaafkan antara terdakwa dengan korban serta sudah mengembalikan kerugian juga barang bukti mobil," katanya.
Editor: Donald Karouw