Sidang Lanjutan Unila: Rektor Untirta Banten Akui Titipkan Anak Kerabatnya ke Karomani
Fatah juga mengakui kerabatnya tersebut pernah ingin memberikan uang Rp150 juta kepada Karomani sebagai bentuk terimakasih karena anaknya lulus di Unila melalui istrinya.
"Saya bilang itu tidak perlu, dan minta dikembalikan lagi, karena Kaomani tidak menjanjikan kelulusan. Uang itu sudah dikembalikan," kata dia.
Dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap di Unila, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat orang saksi.
Selain Rektor Untirta Fatah Sulaiman, JPU juga menghadirkan anggota Polri Joko Sumarno, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Lampung periode 2015-2020 Mahfud Santoso, dan dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lampung Maulana Muklis.
Keempat saksi tersebut dihadirkan untuk bersaksi terhadap tiga terdakwa yakni Rektor Unila nonaktif Prof Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif Prof Heryandi, dan Ketua Senat Unila nonaktif Muhammad Basri.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto