Sidang Suap Unila, Istri Rektor Karomani Menolak Jadi Saksi untuk Suaminya

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Enung Juhartini, istri terdakwa mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Unila di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandarlampung, Selasa (28/3/2023). Enung dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dan tampak didampingi seorang asisten perempuan.
Pantauan di persidangan, Enung datang menggunakan tongkat tangan atau alat bantu jalan saat memasuki ruang sidang. Sebelumnya, dia sempat mangkir dari panggilan JPU KPK sebagai saksi dengan alasan sakit.
Kendati kali ini hadir di persidangan, Enung menyatakan menolak menjadi saksi untuk suaminya. Hal tersebut dia sampaikan saat Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan bertanya soal kesediaannya menjadi saksi dari terdakwa Karomani.
"Saksi Enung Juhartini, apakah ada hubungan keluarga dengan terdakwa Karomani?," kata Hakim Lingga.
"Iya, saya istrinya, Yang Mulia," kata saksi Enung.
"Apakah saudara bersedia memberikan kesaksian di persidangan untuk terdakwa Karomani?," tanya Lingga kembali.
"Sesuai dengan surat yang pernah saya sampaikan, saya menolak untuk menjadi saksi," ucap Enung.
Atas jawaban tersebut, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan mengabulkan permintaan saksi Enung untuk tidak bersaksi atas terdakwa Rektor Unila Karomani.
Dikabulkannya permintaan itu sesuai Pasal 168 KUHAP, bahwa keluarga sedarah atau saudara dari terdakwa mempunyai hak undur diri dari kewajiban untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Meski menolak memberikan kesaksian untuk suaminya, Enung tetap menjadi saksi untuk terdakwa lain yakni Heryandi dan M Basri.
Sebagai informasi, pada sidang lanjutan kali ini, JPU KPK menghadirkan delapan saksi. Kedelapan saksi tersebut yakni Mahfud Santoso, Mantan Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah, M Anton Wibowo Kabid Pelayanan dan Kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah.
Kemudian, Hepi Hasasi anggota Polda Lampung, Aryanto Munawar Sekretaris PWNU Lampung, Enung Juhartini istri dari terdakwa Karomani, Adi Triwibowo staf TU dan ajudan terdakwa Karomani serta Budi Sutomo dan Mulaimin
Editor: Donald Karouw