get app
inews
Aa Text
Read Next : 7 Tersangka Pembunuhan Anggota Ormas di Medan Dibebaskan, Begini Curhat Istri Korban

Simpan 200 Gram Sabu, 2 Warga Bandarlampung Ditangkap Polisi

Kamis, 24 Juni 2021 - 16:56:00 WIB
Simpan 200 Gram Sabu, 2 Warga Bandarlampung Ditangkap Polisi
Sabu 200 gram yang disita dari dua pelaku di Bandarlampung (Antara)

Polisi kembali melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap tersangka saat berada di Perumahan Nusantara, Sukabumi, Bandarlampung.

"Tersangka Ican mengakui bahwa telah memberikan sabu-sabu tersebut kepada Yospik," kata dia.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa lima ponsel dan dua buah timbangan serta bungkusan plastik klip kosong.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut