Simpan Sabu di Bawah Kasur, Pria di Lampung Tengah Ditangkap Polisi
Senin, 05 April 2021 - 11:44:00 WIB
"Benar saja saat dilakukan penggeledahan di kamar pelaku ditemukan satu bungkus klip kecil yang diduga sabu-sabu yang disimpan di bawah kasur pelaku," kata Santoso.
Saat ini, pelaku sudah ditangkap dan ditahan di Mapolsek Terusan Nyunyai.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku YN dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman empat sampai 12 tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto